Misbakhun Minta BI Tambah Quantitative Easing di Tengah Pandemi Corona

0

Pelita.online – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DP) Mukhamad Misbakhun menyampaikan pentingnya Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Quantitative Easing menyampaikan pentingnya Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Quantitative Easing atau pelonggaran kuantitatif untuk situasi saat ini. Hal itu dapat dilakukan untuk membantu negara dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Misbakhun menuturkan, hal ini harus diambil karena Quantitative Easing efektif untuk diterapkan saat ini. Jika dilihat dari penerbitan global bonds oleh pemerintah sebanyak 4,3 miliar dolar AS, dampak cukup banyak karena tenor surat utang tersebut ada yang mencapai 50 tahun.

“Ketika pemerintah memutuskan menerbitkan 4,3 miliar dolar AS dan itu dikatakan sebagai terbesar dalam sejarah dengan tenor 10, 30, 50 tahun dan kita Covid-19 ini sudah mewariskan utang yang mempunyai tenor 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam video conference, Jumat (10/4/2020).

Dia pun memerinci dengan tenor 50 tahun dan tingkat bunga 4,5 per tahun, jika dikalikan dengan tenor maka Indonesia harus membayar 225 juta dolar AS untuk bunga per 1 miliar dolar AS. Selain itu, dengan melepas surat utang ke pihak asing, politikus Partai Golkar ini menyebut akan menimbulkan risiko yang cukup besar, karena mau tidak mau harus siap dengan penurunan nilainya.

“BI sebagai stand by buyer harus menyerap, begitu asing menyerap maka kita punya risiko volatilitas nilai tukar rupiah. Pada saat yang sama menunjuk ketika itu turun kita mau tidak mau nilai surat utang kita mengalami penurunan,” kata dia.

Dia juga mencontohkan ketika neraca Federal Reserve System atau The Fed menyerap semua Quantitative Easing Amerika Serikat ketika terjadi krisis dan memberikan dampak keuntungan untuk masuk ke buku neraca negeri Paman Sam.

“Sama juga dengan sekarang, ketika pemerintah menerbitkan surat utang, dibeli BI penggunaannya untuk apa? Ketika dia digunakan untuk Covid maka dia akan dimakan oleh APBN dan pemerintah akan membayar dengan uang pajak yang dibayar oleh rakyat,” ucapnya.

Misbakhun juga menyebut, sektor UMKM pun akan dapat diakomodasi oleh pemerintah jika BI menerapkan Quantitative Easing. Begitu juga dengan korporasi. Jika korporasi yang bersifat go public maka pemerintah dapat menginjeksi korporasi tersebut dengan jaminan saham mereka.

“Sampai mereka kuat, stabil, saham itu kita lepas ke pasar. bisa untung disitu pemerintah,” tuturnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY