Nasib Jalur Sepeda, Diserobot Motor Hingga Proyek Trotoar

0

Pelita.online – Penyediaan jalur sepeda di sejumlah ruas jalan di ibu kota beserta aturannya dinilai tak akan efektif karena pengawasan dan penindakan masih minim. Itu diperparah oleh pengguna kendaraan bermotor yang bermental menyerobot jalur dan terimbas proyek jalanan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang penyediaan jalur sepeda di Ibu Kota, Jumat (22/11). Melalui pergub tersebut, diatur bahwa jalur sepeda diperuntukan bagi pengedara sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.

“Mulai hari ini Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang penetapan jalur sepeda sudah diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Berdasarkan pantauan, tak ada petugas yang mengawasi atau bersiaga di sekitar titik jalur sepeda yang sudah ditetapkan Anies itu. Salah satunya di kawasan Jalan Diponegoro dan Jl. Salemba.

Di sekitar kawasan tersebut, kendaraan bermotor roda dua ataupun empat dapat bebas melintas di jalur sepeda tanpa harus khawatir akan ditindak oleh petugas. Lebih lagi, saat laju kendaraan terhambat oleh lampu merah, kendaraan bermotor akan memadati jalur yang hanya ditandai oleh marka jalan saja.

Pemotor tetap menggunakan jalur sepeda di Jl. MH Thamrin dengan tenang.Pemotor tetap menggunakan jalur sepeda di Jl. MH Thamrin dengan tenang.(CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

Bahkan, terpantau sejumlah kendaraan bebas terparkir dan menghalangi jalur sepeda.

“Percuma saja, meskipun aturan berlaku tapi penindakan hukumnya masih lemah,” kata seorang pengemudi ojek daring saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di sekitar Jalan Dipenegoro.

Menurut pengemudi itu, petugas beberapa kali melakukan pemeriksaan. Namun, banyaknya pelanggar membuat petugas tak dapat berkutik lebih dalam menindak.

Ia menilai perlu pengawasan dari kamera CCTV untuk mulai mengurangi pelanggar yang melintas di jalur sepeda.

“Di sekitar [Jalan MH] Thamrin misalnya, ada pembatas cone itu, tapi kadang malah ditendang atau sengaja ditubruk sama pengendara motor,” imbuh dia lagi.

Di lokasi lain, permasalahan berbeda muncul. Jalan Tomang Raya misalnya, pembangunan dan revitalisasi trotoar membuat jalur khusus sepeda yang sudah di uji coba itu menjadi tidak terpakai. Tumpukan batu kerikil dan juga bekas bangunan menghalangi dapat menghalangi jalur sepeda itu.

Semerawut Jalur SepedaJalur sepeda terdampak proyek pelebaran trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, Cikini, Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Hal serupa terjadi di sekitar jalan Salemba, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM). Bukan hanya revitalisasi trotoar, sejumlah bajaj dan kendaraan roda dua dan empat terparkir bebas menghalangi jalur sepeda.

Meskipun lokasi tersebut tak termasuk dalam ruas jalan yang mendapat pengawasan petugas, sejumlah pengemudi bajaj yang biasa mangkal di jalur tersebut mengaku telah mendapat imbauan dari petugas keamanan.

“Kami dikasih tahu, mulai minggu depan aturan sudah berlaku jadi akan dikenakan tilang,” kata salah seorang supir bajaj, Dopi.

Ia menuturkan sebelum aturan berlaku petugas biasanya hanya memberikan imbauan dan juga teguran. Namun, kini petugas tak segan-segan memberi surat tilang atau bahkan menyita bajaj mereka.

Sebagai informasi, dalam peraturan itu tercantum kawasan yang sudah disediakan untuk jalur sepeda, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya dan Jalan Proklamasi.

Kemudian Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya dan Jalan Tomang Raya.

Selanjutnya Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

Syafrin mengatakan setidaknya ada dua tindakan yang bisa dikenakan terhadap para pelanggar di jalur sepeda. Pertama, bagi pengendara sepeda motor atau roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda diancam dengan UU nomor 22 tahun 2009 Pas 284.

“Di mana di sana diancam pidana kurung maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp500 ribu,” ujar dia.

Kedua, bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 yang parkir di jalur sepeda dilakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan. Selain itu mereka akan diminta untuk membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah DKI.

“Untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif,” kata dia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY