OJK Naikkan Standar Modal Inti, Pengelompokan Bank Berubah

0

Pelita.online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah pengelompokan bank dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Perubahan ini sejalan dengan aturan baru OJK terkait peningkatan modal inti bank umum yang menjadi sebesar Rp3 triliun.

Aturan terkait modal inti bank umum tertuang dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Regulasi itu terbit pada 16 Maret 2020 lalu, dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut bank sebelumnya dikelompokan dalam kategori BUKU 1 hingga BUKU 4. Bank yang masuk kelompok BUKU 1 adalah mereka yang memiliki modal inti sebesar Rp100 miliar-Rp1 triliun.

Lalu, BUKU 2 berisi bank-bank dengan modal inti sebesar Rp1 triliun-Rp5 triliun, BUKU 3 berisi bank-bank dengan modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan BUKU 4 berisi bank-bank dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.

“Kami ingin buat pengelompokan baru dari BUKU jadi KBMI. Ini untuk kepentingan OJK untuk merespons ketentuan aturan yang sudah kami keluarkan terkait minimal modal inti,” ungkap Heru di acara Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Kamis (18/2).

Heru menjelaskan pengelompokan KBMI juga terdiri dari 4 level. KBMI 1 berisi bank-bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 berisi bank-bank dengan modal inti Rp6 triliun-Rp14 triliun.

Kemudian, KBMI 3 berisi bank-bank dengan modal inti Rp14 triliun-Rp70 triliun, dan KBMI 4 adalah bank-bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

“KBMI digunakan untuk keperluan statistik dan analisis peer group agar lebih relevan dan efektif dalam penerapan kebijakan prudential,” katanya.

Heru memastikan tidak ada konsekuensi penambahan modal inti bank selain yang diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020. Artinya, perbankan tak wajib menambah modal intinya menjadi Rp6 triliun sesuai dengan KBMI 1.

“Tidak ada penambahan modal inti, minimal Rp3 triliun saja. Kalau Rp6 triliun untuk klasifikasi saja,” jelasnya.

Selain itu, Heru menyatakan tak ada istilah turun pangkat atau turun kelas. Bila sebelumnya bank A masuk kategori BUKU 4 lalu sekarang menjadi KBMI 3, maka bukan berarti turun pangkat.

“Ini semata-mata untuk kesesuaian penggolongan atau clustering,” pungkas Heru.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY