Pelanggar PSBB Jakarta Bakal Disanksi Pidana

0

Pelita.online – Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit. Pergub juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pergub Nomor 33/2020 berisikan 28 pasal. Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 27.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Dia menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

PSBB akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dan berlaku selama 14 hari. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pergub DKI 33/2020 mengatur berbagai ketentuan, termasuk mobilitas barang dan orang di Jakarta. Selain itu diatur pula mengenai perkecualian tentang pembatasan.

Anies mengajak masyarakat Jakarta dapat melewati situasi saat ini. Dia pun berharap PSBB cukup 14 hari atau tidak harus diperpanjang. Ketika masa sulit ini selesai, masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.

“Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, Insya Allah Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi, kota yang memberikan kepada masyarakatnya kebahagiaan, kota yang maju karena tantangan Covid-19 ini bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh dunia,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY