Pemerintah Buat Program Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM

0

Pelita.online – Pemerintah bakal merilis program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pekan depan atau Senin (6/7). Penjaminan modal kerja ini akan membuat bank merasa lebih aman dalam menyalurkan kredit di tengah pandemi virus corona.

“Pemerintah siapkan penjaminan kredit modal kerja ini, sedang difinalisasi mudah-mudahan Senin sudah rilis,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Jumat (3/7).

Febrio mengatakan pemerintah akan menggandeng PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai pihak yang akan menjamin penyaluran kredit perbankan ke pelaku UMKM. Ia bilang pemerintah bakal menyelesaikan kontrak dengan kedua perusahaan itu pada akhir pekan ini.

“Akhir pekan ini pegawai Kementerian Keuangan menyelesaikan segala kontraknya dengan Jamkrindo, Askrindo, dan sebagainya,” kata Febrio.

Ia bilang program penjaminan kredit ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun. Pasalnya, banyak perusahaan bank yang melakukan seleksi ketat dalam penyaluran kredit demi menekan gagal bayar di tengah pandemi virus corona.

“Kredit modal kerja ini kan janjinya Rp30 triliun dikalikan tiga dileverage jadi Rp90 triliun. Makanya mereka akan sangat menunggu rilis program penjaminan ini,” jelas Febrio.

Diketahui, pemerintah menempatkan dana di bank BUMN sebesar Rp30 triliun untuk menggenjot sektor riil setelah dihantam pandemi virus corona. Pihak bank yang menerima dana pemerintah hanya bisa menggunakannya untuk menyalurkan kredit.

Bank BUMN yang dimaksud, antara lain antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Pemerintah memiliki aturan yang ketat kepada bank BUMN yang menerima dana dari pemerintah. Beberapa syaratnya, yakni dana itu tidak bisa digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).

Dengan penempatan dana di bank Himbara, pemerintah akan mendapatkan bunga sebesar 3,42 persen. Angka itu setara dengan 80 persen dari 7 days repo rate BI.

 

Sumber :  cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY