Pemerintah Resmi Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Bertambah Jadi 20 Provinsi

0

Pelita.online – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro, hingga 19 April 2021. Ini merupakan perpanjangan jilid kelima dari program penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

“Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap 5 hingga dua pekan ke depan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin, 5 April 2021.

Dalam perpanjangan ini, pemerintah juga menambahkan 5 provinsi baru. Kelima provinsi tersebut adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Mereka melengkapi 15 provinsi lain yang telah lebih dulu melaksanakan PPKM. “Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM itu ada 20 provinsi untuk periode tanggal 6-19 April,” kata Airlangga.

Kriteria daerah yang menerapkan PPKM ini, menurut dia tak berubah. Yakni melihat dari kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan bed occupancy rate alias tingkat keterisian kasur di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Airlangga mengatakan dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah menerapkan aturan zonasi baru. Zona merah yang awalnya ditujukan bagi wilayah dengan lebih dari 10 rumah terindikasi Covid-19, dinaikkan standarnya menjadi 5 rumah.

Sedangkan untuk zona Oranye adalah 3-5 rumah, zona Kuning 1-2 rumah, dan zona Hijau untuk wilayah yang tak ada sama sekali rumah yang terpapar Covid-19. “Kriteria diperbaiki karena kita ingin melihat terkait dengan Covid-19 penularan lebih dicegah lagi,” kata dia saat mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY