Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi memantau perusahaan- perusahaan di luar pengecualian yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan karena masih banyak pekerja yang masuk ke wilayah Jakarta selama PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan belum menemukan perusahaan di luar pengecualian yang beroperasi. Masih banyaknya pekerja yang masuk ke Jakarta menurutnya merupakan pegawai perusahaan yang dikecualikan sesuai pedoman pelaksanaan PSBB.

“Selama ini masih patuh. Yang dikecualikan saja banyak yang tutup,” kata Andri di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Andri mengatakan Pemprov Jakarta memiliki 58 anggota tim pengawas yang bertugas memantau perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB. Apabila perusahaan yang beroperasi tidak masuk pengecualian akan diberi surat teguran.

Jika sampai tiga kali peringatan tidak dihiraukan, maka Pemprov Jakarta akan menutup paksa perusahaan tersebut. Perusahaan yang dikecualikan pun harus melakukan pembatasan pegawai yang masuk sesuai pedoman PSBB.

“Selain ada tim pengawas kami membuka kontak pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar pedoman PSBB,” katanya.

Seperti diketahui dalam pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Kesehatan ada sejumlah sektor yang diperbolehkan tetap beraktivitas selama PSBB. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah; kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional serta ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengecualian juga menyentuh sektor swasta. Antara lain yang berhubungan dengan kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY