Penusuk Plt Kadis Pariwisata DKI Bawa Belati dari Rumah

0

pelita.online-Tersangka Rachmat Hidayat (44), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, diduga kuat sudah berencana melakukan penganiayaan karena telah membawa pisau belati dari rumah.

“Ya (diduga direncanakan) karena belati pun sudah dibawa dari rumah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dikatakan Azis, tersangka melakukan penganiayaan diduga karena emosi hubungan kerjanya sebagai tenaga kontrak di bidang keamanan diputus.

“Ya mungkin pengaruh ekonomi ya. Karena dia tentu masih ingin punya pendapatan tetap ya, tiap bulannya. Namun, setelah diputus (kontrak) itu kemudian membuat tersangka khawatir. Status kontraknya dengan Dinas Kebudayaan, kemudian dia dibagi penugasannya ke wilayahan, kebetulan di tugaskan di Disparekraf. Sebagai keamanan. Sudah 8 tahun dia bekerja,” ungkapnya.

Azis menyampaikan, tersangka sebenarnya sudah mulai emosi ketika bertemu dengan bagian kepegawaian dan mendapatkan jawaban kontrak kerjanya selesai, tanggal 8 Februari atau dua hari sebelum peristiwa penusukan. Bahkan, dia sempat mengancam salah satu pegawai di bagian kepegawaian itu.

“Nah pada tanggal 10 Februari itulah dia sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut. Kebetulan saat itu dia sedang mengonfirmasi kepada pejabat tersebut (korban). Pejabat itu juga tidak menduga karena berpikirnya bertanya biasa. Ternyata setelah dijawab secara normatif, jawabannya adalah Anda berada di bawah Dinas Kebudayaan, silakan tanyakan ke sana, ternyata jawaban itu menimbulkan ketersinggungan pelaku sehingga pejabat kepala dinas jadi korban penganiayaan,” katanya.

Menyoal kenapa tersangka yang memiliki empat orang anak ini diputus kontrak kerjanya, Azis menyampaikan, penyidik belum mendalaminya.

“Nanti kita dalami, karena bentuknya kontrak kan. Artinya ketika kontrak selesai bisa saja tidak dilakukan (perpanjangan), kecuali pegawai tetap. Namun, kan kalau kontrak ketika masa berlakunya habis ya sudah tinggal diperpanjang atau tidak,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY