Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

0
Ilustrasi

Pelita.online — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamin dinilai terbukti memberi suap kepada dua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebanyak Sin$ 280 ribu. Rinciannya Sin$ 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan Sin$ 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc. Duit diberikan melalui panitera pengganti, Helpandi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidanan kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/4).

Majelis hakim menilai Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Tamin beserta tim kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan akan banding atau menerimanya. Hal sama juga terjadi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan belum memutuskan menerima putusan ini atau tidak.

“Putusan persidangan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujar Rosmina menanggapi keputusan Tamin dan JPU.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Suap ini diberikan Tamin agar majelis hakim PN Medan memvonisnya bebas dalam kasus korupsi pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Dalam kasus itu Tamin duduk sebagai terdakwa.

Perkara itu diadili oleh tiga hakim, yakni Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua bersama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba selaku hakim anggota, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.(ani/osc)

 

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY