Perda Covid-19 DKI Jakarta Tidak Atur Sanksi Pidana Penjara

0

Pelita.online – Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta telah resmi berlaku pascaditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 lalu. Sejumlah hal diatur dalam Perda ini, salah satunya terkait dengan sanksi.

Perda Covid-19 ini ternyata tidak mengatur sanksi pidana kurungan atau penjara terhadap orang atau badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat atau protokol kesehatan. Sanksi yang diatur dalam Perda ini hanya sanksi administrasi dan pidana denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Berikut ini adalah sanksi-sanksi yang diatur dalam Perda Covid-19 mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana denda bagi perorangan atau badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat atau protokol kesehatan.

A. Sanksi Administrasi
1. Perorangan yang tidak memakai masker (Pasal 9 ayat 1)
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau
b. denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000,00

2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata (Pasal 11 ayat 2)
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembubaran kegiatan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembekuan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

3. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan (Pasal 12 ayat 2)
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan.

4. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah (Pasal 13 ayat 2)
a. teguran tertulis

5. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring (Pasal 14 ayat 4 dan ayat 5).

a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan sementara izin; dan/atau
d. pencabutan izin.

6. Pelaku usaha warung makan (Pasal 15 ayat 2)
a. teguran tertulis;
b. pembubaran kegiatan; dan/ atau
c. penghentian sementara kegiatan.

7. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab rumah makan, kafe, atau restoran (Pasal 15 ayat 3)
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembubaran kegiatan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembekuan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

8. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya (Pasal 16 ayat 2)
a. berupa teguran tertulis;
b. pembubaran kegiatan.

9. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan (Pasal 17 ayat 2)
a. teguran tertulis.

10. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang (Pasal 18 ayat 2)
a. teguran tertulis;
b. pembubaran kegiatan.

B. Sanksi Pidana Denda

1. Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 29)

2. Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 30)

3. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 31 ayat 1)

4. Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). (Pasal 31 ayat 2)

5. Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 32)

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY