Pergub DKI: Pelanggar yang 3 Kali Tak Pakai Masker Didenda Rp1 Juta

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Pergub tersebut berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pergub yang memuat 26 pasal dan 11 bab itu, mengatur denda progresif bagi para pelanggar yang tak mengenakan masker hingga tiga kali sebesar Rp1 juta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah diatur dalam Pasal 5.

“Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 seperti dilihat iNews.id, Jumat (21/8/2020).

Sedangkan denda progresif bagi pelanggar yang tak menggunakan masker berulang kali diatur dalam Pasal 5 ayat 2. Denda progresif bervariasi dari Rp500.000 hingga Rp1 juta.

“Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2 poin c.

Berikut bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY