Pertamina soal Premium Dihapus: Saat Ini Masih Menyalurkan

0

Pelita.online

PT Pertamina (Persero) memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium masih tersedia dan disalurkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, BBM beroktan rendah itu merupakan penugasan pemerintah kepada perseroan.

Hal ini diungkapkan Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman guna meluruskan wacana yang sempat dibagi oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada beberapa hari lalu. Namun, Fajriyah memastikan Premium masih ada untuk masyarakat.

Penugasan pemerintah kepada Pertamina untuk tetap menyediakan Premium pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

 

“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” kata Fajriyah dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin mengurangi produk BBM Pertamina. Sebab, produk yang ada saat ini terlalu banyak dan tidak efisien bagi produksi serta distribusi perusahaan.

Pertamina setidaknya memiliki sembilan produk minyak, mulai dari minyak tanah, Premium, Solar, Pertalite, hingga Pertamax. Produk-produk ini belum mencakup yang non BBM, misalnya gas elpiji, petrokimia, hingga pelumas atau oli.

“Mereka bensinnya, solarnya, banyak, ada sembilan. Nah, ini mau kami konsolidasikan, jangan produk terpisah,” ucap Erick pada pekan lalu.

Atas keinginan Erick, Nicke pun menyatakan bahwa perusahaan akan menghapus beberapa produk BBM. Produk yang dihapus mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai pembatasan Research Octane Number (RON) atau oktan BBM berkadar rendah yang tak ramah lingkungan.

“Ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi nanti yang kami prioritaskan produk yang ramah lingkungan,” ungkap Nicke.

Berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017, pemerintah berencana menerapkan penggunaan BBM tipe Euro4 atau setara BBM dengan oktan di atas 91 secara bertahap mulai 2019 hingga 2021. Sementara saat ini, BBM dengan oktannya di bawah 91 atau masuk standar Euro2 adalah Premium.

Artinya, jika mengikuti beleid tersebut, Premium secara bertahap memang harus dihilangkan dari pasar. Kendati begitu, Nicke mengaku masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah terkait produk BBM mana saja yang akan dihapus.

Meski tak menyebut produknya, ia menekankan akan mendorong masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan.”Untuk mendukung lingkungan yang lebih sehat dan bersih ke depannya saya ingin masyarakat menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan, tentu kami juga akan menyediakan yang lebih banyak lagi yang terjangkau,” tuturnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY