PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Terdakwa Kasus Narkoba

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 13 terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram (kg). Vonis tersebut telah dibacakan pada Selasa (6/4) kemarin.

“Dari 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain, Rabu (7/4).

Zulqarnain mengatakan terdapat empat warga negara asing (WNA) yang divonis mati. Mereka antara lain Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, Mahmoud Salary Rashid, dan Atefeh Nohtani.
Hossein dan Samiullah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kemudian untuk 9 terdakwa WNI terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dari pertimbangan putusan majelis, perannya lebih kepada kurir,” ujar Zulqarnain.

Sembilan terdakwa WNI ini antara lain Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto, dan Yunan Febdiantono.

Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Risma terbukti melanggar Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY