PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. PN Jaksel pun tidak meneruskan berkas permohonan PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, PN Jaksel mengkandaskan upaya Joko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam.

“Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung,” kata Kepala Humas PN Jaksel Suharno, dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Tidak diterimanya permohonan PK Joko Tjandra ditetapkan Ketua PN Jaksel, Bambang Myanto pada Selasa (28/7/2020). Penetapan ini dilakukan setelah Bambang mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK. Padahal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

“Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima,” katanya.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY