Polisi Periksa Gisel Tersangka Kasus Video Syur Lusa, Ini yang Akan Digali

0

Pelita.online – Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur pada awal pekan depan. Selain Gisel, Polda Metro Jaya akan memeriksa pemeran pria dalam video itu, yakni Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemanggilan kedua tersangka tersebut, penyidik akan menggali keterangan keduanya berkaitan pasal yang telah dipersangkakan oleh penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (4/1).

“Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8, Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29. Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45,” kata Yusri saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Michael Yukinobu De FretesMichael Yukinobu Defretes (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)

Selain menggali terkait pembuatan video syur kepada Gisel dan Nobu, polisi hingga kini masih mendalami perihal penyebar pertama video tersebut. Polda Metro Jaya sejauh ini baru menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar masif video seks tersebut.

Sejauh ini, dari dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Yusri mengatakan Gisel telah mengakui bahwa dia pembuat video tersebut.

“Itu masih dicari lagi, masih dicari siapa penyebar pertamanya. Tapi kan ini sudah tersangka dia (Gisel) yang membuat,” ujar Yusri.

Polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya mengakui sebagai pemeran video asusila.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY