Polisi Ringkus Timses Caleg PKS Bagikan Handuk di Masa Tenang

0
Ilustrasi

Pelita.online – Polsek Medan Baru bersama Timsus Money Politic Polrestabes Medan dan Panwas Kecamatan Medan Baru mengamankan enam orang tim sukses (Timses) dari caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Caleg DPD RI.

Informasi yang diperoleh, keenam timses ini ditangkap di Kantor Seketariat DPD PKS Kota Medan, di Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Senin (15/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu, karena membagikan souvenir berupa handuk dan kartu nama caleg PKS kepada warga.

Keenamnya, ialah Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru Gang Tambah Helvetia Timur; Siti Raudah (35) Jalan Gaperta Gang Rukun Medan Helvetia; Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis Gang Rukun Medan Helvetia. Kemudian M Rafizi (19) warga Jalan Kalpataru Helvetia Timur; Abdul Fahdi (29) warga Jalan Pws Gang Budiman; serta M Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka Gang Damai Medan.

Adapun kartu nama caleg yang dibagi-bagikan tersebut, masing-masing atas nama Sutias Handayani caleg PKS nomor urut 2 DPR RI. Kemudian ada kartu nama Hj Ernawaty Ginting Caleg Provinsi Sumut nomor urut 5, H Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, serta caleg DPD RI nomor urut 30 atas nama Muhammad Nuh MSP.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menjelaskan penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi mengenai kegiatan pembagian souvenir yang ditaruh dalam kertas kresek dan dibagi-bagikan kepada masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim pun datang dan menemukan bahwa kresek bungkusan itu ternyata berisi handuk dan kartu nama caleg untuk memilih dan mencoblos. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut,” jelasnya.

Dari Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti berupa 6 buah handuk dan 2 lembar kertas brosur atas nama caleg yang dimasukkan masing-masing ke dalam plastik. Barang-barang itu diterima dari Tutik Wulandari. Lalu dari M Rafizi Ismail, disita barang bukti berupa 31 lembar brosur atas nama caleg DPD RI dan satu tas hitam.

“Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Panwaslu Medan Baru, di Jalan Mandolin. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna tindak lanjut berikutnya,” katanya.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan Baru, Hasudungan Silaen mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti karena ini masa tenang. Artinya segala sesuatu yang berbau APK dan juga kegiatan-kegiatan yang terkait diduga kampanye sudah selesai atau tidak boleh dilakukan.

“Untuk saat ini keenam orang tersebut masih berstatus saksi. Mereka hanya dimintai keterangan terkait pembagian bingkisan berisi handuk dan kartu nama calon legislatif dari PKS tersebut. Jadi nanti kami akan limpahkan ini ke Sentra Gakkumdu. Nanti Sentra Gakkumdu yang memanggil siapa-siapa yang terkait. Kami hanya sebatas memeriksa,” ujarnya.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY