Polisi Sebut Ridho Rhoma Terakhir Pakai Narkoba di Bali

0

pelita.online-Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Dalam kesaksiannya, Ridho mengaku terakhir kali menggunakan narkoba di Bali.

Dalam kesaksiannya kepada petugas, saat ditangkap, dia belum sempat menggunakan ekstasi yang baru dipesan dan dibelinya itu.

“Saat ditangkap, RR belum menggunakan (barang bukti ekstasi). Namun dari hasil uji tes urine-nya yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Lebih Lanjut Yusri mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan, Ridho menggunakan narkotika terakhir kali di Bali.

“Hasil keterangan awal dari RR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali,” lanjut Yusri.

Oleh Polisi, Ridho dikenai pelanggaran Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap putra raja dangdut Rhoma Irama itu pada Kamis (4/2/2021) lalu. Saat itu Ridho ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir ekstasi.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY