Polisi Tak Tahan Tersangka Pemilik Zat Radioaktif di Tangsel

0

Pelita.online – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan SM, warga Perumahan Batan Indah, Kademangan, Tangerang Selatan sebagai tersangka atas kepemilikan zat radioaktif ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Budijono SM dijerat Pasal 42 dan 43 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Agung mengatakan SM tak ditahan polisi karena masa ancaman hukuman.

“Nah ini yang ancamannya memang kita tidak bisa lakukan penahanan karena di bawah 5 tahun,” kata Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Kasus SM merupakan kelanjutan dari temuan radiasi zat radioaktif oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di sebuah lahan kosong di Perumahan Batan Indah awal Februari lalu. Atas dasar temuan awal itu, polisi bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Bapeten melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari sanalah polisi menemukan zat radioaktif di kediaman SM.

“Setelah berapa hari kita lakukan penyelidikan kita lakukan patroli bersama, kemudian kita temukan adanya pancaran radiasi radioaktif pada salah satu rumah,” kata Agung.

Kini, usai penetapan SM sebagai tersangka, pihak kepolisian total telah memeriksa 26 saksi dan dua tim ahli. Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti zat radioaktif dari berbagai jenis yang dimiliki SM.

Beberapa di antaranya seperti Cesium 137 sebanyak satu buah, Iridium-192 sebanyak 19 buah, dan teridentifikasi Cesium sebanyak dua biak Ampul.

Sementara itu, Kabiro Humas Batan, Heru Umbara mengatakan SM yang masih pegawai aktif di lembaga itu terancam sanksi disiplin. SM, kata Heru, diduga melanggar PP Nomor 3 Tahun 2010 terkait disiplin pegawai.

Dia menerangkan sanksi itu bisa dalam bentuk penurunan pangkat atau tak menerima tunjangan karyawan. Namun, lanjut dia, keputusan itu masih akan disampaikan dalam satu atau dua minggu ke depan.

“Mudah-mudahan dalam minggu depan, kita sudah mempunyai keputusan terkait dengan sanksi itu,” katanya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY