Polisi Teliti Laporan soal Ceramah Haikal Hasan

0

Pelita.online – Penyidik Polda Metro Jaya sedang meneliti laporan Husein Shahab terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hasan terkait ceramahnya tentang mimpi bertemu Rasulullah.

“Laporannya baru masuk sementara masih diteliti. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangannya, karena ini baru dilakukan penelitian laporan polisi yang masuk oleh Krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan Yusri, setelah diteliti selanjutnya perkaranya akan diselidiki. “Nanti akan kita sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang (klarifikasi),” ungkapnya.

Sebelumnya, Haikal Hasan dilaporkan terkait ceramahnya tentang mimpi bertemu Rasulullah. Ceramah itu kemudian dinilai Husein merupakan berita bohong yang tersiar di dunia maya.

Aduan Husein tercatat dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Desember, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian, diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terlapornya atas nama Haikal Hasan dan pemilik akun Twitter @wattisoemarsono yang menyebarkan di media sosial.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY