Propam Polri Bakal Jerat Pidana Oknum Polisi yang Tembak Teman Wanita di Riau

0

Pelita.online – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo bakal menghukum Brigadir Dua (Bripda) AP secara pidana. AP menembak seorang wanita di sekitar Hotel Hollywoord Pekanbaru, Riau, Sabtu, 13 Maret 2021.

Sambo pun telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yakni Inspektur Jenderal Agung Setya, untuk segera memproses AP secara pidana.

“Proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” ucap Sambo saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Maret 2021. Buntutnya, AP terancam dipecat.

“Selain itu saya juga sudah perintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan di sana untuk proses pelanggaran kode etik segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” ujar Sambo.

Kasus penembakan itu terjadi pada sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan tempat hiburan malam Dragon yang berada di Kompek Hotel Hollywood. Di situ, Bripda AP janjian berkencan dengan wanita yang ia temui melalui aplikasi.

Tidak lama, wanita itu datang ke lokasi bersama temannya. Setelah bertemu, korban mengurungkan niatnya untuk berkencan dengan oknum polisi itu. Untuk kabur, korban berdalih ingin membeli kondom.

Merasa gelagat korban aneh, AP mengejar korban. Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak korban beserta mobil yang ditumpangi.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY