Prostitusi Anak di Hotel Cynthiara Alona: Korban Dipacari-Ditawari Jadi PSK

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona yang melibatkan 15 anak di bawah umur. Sejumlah modus para pelaku mengajak para korban terlibat bisnis ilegal itu pun diungkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para joki dan mucikari mengajak korban dengan iming-iming salah satunya akan dipacari.

“Bagaimana cara merekrut (korban)? Ada yang dipacari, ada yang ditawari ‘kerjaan’ sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lainnya inisial AA selaku pengelola hotel, dan DA selaku mucikari yang ditetapkan tersangka oleh polisi. Saat melakukan penggerebekan di lokasi hotel pada Selasa (16/3) malam, polisi mengamankan 15 anak di bawah umur.

“Korban ada 15 orang adalah semua anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun,” ungkap Yusri.

Para joki dan mucikari diketahui menawarkan para korban ini melalui aplikasi Michat. Yusri mengatakan korban ditawarkan dengan harga di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

Terkait penetapan tersangka kepada Cynthiara Alona, polisi mengatakan setidaknya ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik. Dua alat bukti disimpulkan artis tersebut mengetahui, bahkan menyediakan hotelnya menjadi tempat prostitusi.

Kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku hal tersebut didorong untuk pemenuhan kebutuhan operasional hotelnya.

“Motifnya karena di COVID-19 penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan ini yg terjadi (praktik prostitusi),” tutur Yusri.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU Nomor 88 atau perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY