PSBB Batasi Penumpang 50 Persen, Anies: Bisa Ditegakkan di Lapangan Langsung

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat, 10 April 2020 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19). Salah satu sektor yang ikut terkena kebijakan PSBB yaitu transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, saat PSBB nantinya berlaku, masing-masing transportasi umum diizinkan membawa penumpang tidak lebih dari 50 persen. Kebijakan tersebut, menurut dia, bisa langsung diterapkan di lapangan.

“Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anies memaparkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik yakni dari pukul 06.00-18.00 WIB. Dia memastikan akan memberikan hukuman bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB.

“Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum,” kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Anies menuturkan, tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga sehingga bisa mengikuti PSBB. “Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan,” ujarnya.

Ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu, menurut Anies, mempengaruhi Pemprov DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona.

 

Sumber : iniNews.id

LEAVE A REPLY