Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun Bui

0

Pelita.online – Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (15/9), Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Vonisnya itu terdakwa I, pak Toto itu empat (tahun), terus terdakwa II (Fani) itu 1,5 (tahun),” kata pengacara Toto dan Fani, Muhammad Sofyan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/9).

 

Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, JPU menuntut Toto hukuman penjara selama 5 tahun, dan untuk Fani 3,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Toto dan Fani didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Terkait vonis tersebut, kata Sofyan pihaknya telah menerima putusan yang dibuat oleh majelis hakim.

“Tadinya kita sudah menerima, tapi jaksa barusan konfirmasi menyatakan banding, jaksanya yang banding,” tutur Sofyan.

Kasus ini diketahui bermula saat video Toto dan Fani yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat beredar di media sosial.

Keraton Agung Sejagat itu dibuat Toto dan Fanni di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Mereka mengklaim sebagai penerus kemaharajaan Nusantara, Majapahit, yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis berakhir.

Keduanya turut merekrut sejumlah anggota atau pengikut. Mereka diwajibkan membayar uang Rp3 juta untuk masuk sebagai anggota kerajaan.

Setelah membayar uang pendaftaran, Keraton menjanjikan para anggota akan mendapat gaji dalam bentuk dolar tiap bulan.

 

Sumber :cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY