Rizieq Shihab Dipastikan Tak Hadiri Sidang Praperadilannya di PN Jaksel

0

Pelita.online – Sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Rizieq Shihab dipastikan tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir ada pemeriksaan juga di Polda Metro Jaya,” kata tim kuasa Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) pagi.

Menurut Kamil, tim kuasa hukum saling berbagi tugas untuk menangani kasus Rizieq.

Kamil menyebutkan, ada tim kuasa hukum yang mendampingi Rizieq untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ada juga tim kuasa hukum yang mengikuti sidang praperadilan.

Pantauan Kompas.com, Kamil datang sekitar pukul 09.15 WIB.

Adapun sidang praperadilan dilakukan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Dilansir dari Kompas TV, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menyampaikan pembacaan permohonan dalam sidang praperadilan.

“Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.

Menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.

“Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan Pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya,” kata Sugito.

Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.

Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan FPI menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis,” ujarnya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY