Rizieq Syihab Bungkam saat Agenda Dakwaan

0

Pelita.online – Tim pengacara Rizieq Syihab meminta, sebanyak 34 pengacara bisa hadir ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Begitu juga dengan terdakwa Rizieq Syihab untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, bukan dari gedung Bareskrim Polri yang dilakukan secara daring.

Permintaan ini tidak kunjung dikabulkan oleh majelis hakim PN Jaktim. Imbasnya, Rizieq Syihab bungkam seribu bahasa saat ketua majelis hakim PN Jaktim bertanya di persidangan agenda dakwaan, Jumat (19/3/2021) malam.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menegaskan, kehadiran terdakwa di persidangan bukan merupakan hak tetapi adalah kewajiban terdakwa. Jadi, terdakwa wajib di ruang sidang walaupun dilakukan secara daring, di tempat lain.

“Kehadiran terdakwa di persidangan bukan merupakan hak tetapi kewajiban. Saudara wajib hadir ke persidangan. Itu adalah perintah undang-undang,” tegas Suparman Nyompa.

Dengan begitu, terdakwa harus menghormati peradilan. Selanjutnya, majelis hakim ingin bertanya kepada Rizieq Syihab, apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang agenda berikutnya?

“Apakah saudara akan menggunakan hak saudara untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?” tanya Suparman Nyompa.

Namun, Rizieq Syihab tetap bungkam hingga ketua majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan agenda sidang berikutnya pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda menghadirkan para saksi.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY