Saksi Beda Keterangan dengan BAP, Pengacara Syahganda Minta Penyidik Dihadirkan

0

Pelita.online – Pengacara Syahganda Nainggolanmeminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi bernama Hendra. Sebab, pengacara Syahganda menilai ada ketidaksesuaian antara keterangan Hendra dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hendra merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyebaranberita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Hendra ikut bersama Husein Shahab melaporkan Syahganda ke Bareskrim Polri.

Awalnya, salah satu pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, menanyakan perihal waktu pengambilan BAP saksi Hendra. Namun, ternyata jawaban Hendra tidak sesuai dengan BAP.

“Kapan Saudara di-BAP?” tanya Abdullah Alkatiri.

“Malam, jam setengah 10 malam, mulai jam 10 malam,” ujar Hendra.

“Anda yakin? Di sini tercatat dalam BAP barang bukti diserahkan pukul 02.13 WIB. Kedua diperiksa itu pukul 00.40 WIB. Bohong dua nih ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada dua kebohongan. Apakah ini bisa dipertanggungjawabkan dengan sumpah?” kata Alkatiri.

Kemudian, majelis hakim memanggil jaksa penuntut umum, pengacara Syahganda, dan saksi Hendra untuk melihat BAP. Alkatiri kemudian menunjukkan keterangan BAP yang dipertanyakan itu ke meja hakim.

Tak hanya itu, Alkatiri juga mempermasalahkan isi BAP Hendra. Alkatiri menilai isi BAP Hendra sama persis dengan BAP saksi yang dihadirkan sebelumnya, yakni Husein Shahab dan Febri.

“Apakah saat di-BAP Saudara dengan Husein dan Febri itu pisah-pisah? Dengan penyidik yang sama?” tanya Alkatiri.

“Saya tidak ingat,” jawab Hendra.

“Karena Saudara ini dengan Husein dan Febri dan Saudara itu setiap nomor, titik koma sama jawabannya,” kata Alkatiri dengan nada meninggi.

“Jadi gini, apa yang saya tuangkan di BAP itu pertanyaan penyidik,” jawab Hendra.

Alkatiri merasa ada kejanggalan dalam penyusunan BAP para saksi. Ia meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa Hendra.

“Majelis ini sangat substansi, saya mohon penyidik dihadirkan. Banyak hal yang bertentangan seperti saksi Husein itu seperti ahli bahasa, penyidiknya sama, jamnya sama. Kami mohon untuk dihadirkan penyidik penting bagi kami,” pinta Alkatiri.

“Kalau keterangan saksi berbeda kita hadirkan,” jawab hakim ketua Ramon.

“Loh ini kok bisa sama semua saksi, titik, komanya,” tutur Alkatiri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY