Sebanyak 42 Lahan Perusahaan Terlibat Karhutla Disegel

0

Pelita.online – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan milik individu yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, sebanyak empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi, khususnya Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Penyegelan ini adalah upaya yang kami lakukan dalam rangka untuk menghentikan kemungkinan pembakaran lahan di lokasi-lokasi yang kami segel,” kata Rasio Ridho Sani saat mengadakan jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (14/9).

Dia menambahkan beberapa di antara perusahaan itu memiliki aliran dana atau modal dari luar negeri, yakni satu pemodal dari Singapura dan tiga pemodal dari Malaysia. Pihaknya juga mengaku sudah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.

“Empat korporasi ini adalah PT ABP yang bergerak di perkebunan sawit Kalimantan Barat, kedua PT AER juga perkebunan sawit di Kalimantan Barat, ketiga PT SKN, dan keempat PT KS di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Atas hal itu, ancaman hukuman yang dapat diberikan dapat berupa pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk ganti rugi, serta hukuman pidana dengan bekerja sama dengan kepolisian.

Sejauh ini, pihak KLHK sudah berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota setempat untuk melakukan pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.
Di sisi lain, pihaknya mengklaim telah mengajukan 17 gugatan perdata. Lima di antaranya sudah masuk di pengadilan.

“Total gugatan yang sudah inkrah Rp3,15 triliun. Kami sangat concern terhadap penegakan hukum karhutla ini,” tutupnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY