Sepakat Damai, Polisi Tak Proses Kasus Nasi Anjing

0

Pelita.online – Kasus pemberian bantuan bertuliskan ‘nasi anjing’ dinyatakan telah selesai. Perwakilan dari warga Warakas Tanjung Priok dan pihak pemberi bantuan yaitu komunitas berinisial AQ sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut perwakilan komunitas AQ mengaku bersalah dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan warga atas penggunaan logo kepala anjing pada bungkus makanan yang dibagikan kepada warga Warakas.

“(Komunitas AQ) mengaku tidak ada maskud untuk merendahkan dan menghina pihak manapun dan tidak ada tujuan lain selain hanya sekedar membantu,” ucap Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Kedua belah pihak pun telah bersepakat berdamai dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari. Warga Warakas menerima permohonan maaf perwakilan komunitas pemberi bantuan guna menjaga ketertiban dan kerukunan antar warga.

“Kedua belah pihak sudah menganggap permasalahan ini telah selesai dan tidak ada tuntutan lainnya dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara kesal lantaran mendapat bantuan makanan siap santap, di tengah wabah corona atau covid-19 ini, tapi pada bungkusan makanan tersebut tertulis ‘nasi anjing’. Atas adanya kejadian ini, polisi melakukan pengecekan, Minggu, 26 April 2020.

Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan patroli dan mendapatkan info dari warga Warakas Tanjung Priok, tepatnya di sekitar Masjid Babah Alun Warakas bahwa ada pembagian makanan siap santap kepada warga warakas yang berlogo kepala anjing.

“Dan ada tulisan berbunyi ‘nasi anjing, nasi orang kecil, bersahabat dengan nasi kucing’. #Jakartatahanbanting,” ujar Yusri.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY