Simulasi Aturan Upah Minimum Baru vs Lama

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan rumus baru untuk menghitung upah minimum pekerja/buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Beleid itu akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lantas bagaimana perbedaan hasil perhitungan besaran upah pekerja/buruh dengan aturan lama dan baru? Berikut simulasinya.
Dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan formula:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasit: Inflasi yang dihitung dari inflasi September tahun lalu hingga September tahun berjalan

% ∆ PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Misalkan, Provinsi A tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp4,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Besaran upah minimum tahun depan adalah Rp4,536 juta per bulan.

Berasal dari Rp4,2 juta di tambah kenaikannya Rp336 ribu. Kenaikan upah itu berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp4,2 juta.

Lalu bagaimana apabila menerapkan aturan baru?

Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 26(3) RPP Pengupahan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

Formulanya sebagai berikut:

Rumus batas atas dan bawah upah minimum dalam Pasal 26 RPP Pengupahan. (Tangkapan layar web uu-ciptakerja.go.id)
Misalkan, rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat di provinsi tersebut sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sementara rata-rata banyak anggota rumah tangga (ART) sebanyak 4 orang dan rata-rata banyaknya ART yang bekerja di setiap rumah tangga sama dengan 1 orang.

Apabila mengikuti ketentuan di aturan baru, upah minimum pekerja/buruh di tahun berikutnya akan berada di antara batas atas dan bawah.

Batas atas berasal dari hasil kali rata-rata konsumsi per kapita sebesar Rp2,5 juta dengan rata-rata banyaknya ART sebanyak 4 orang, maka hasilnya Rp10 juta, lalu dibagi rata-rata banyaknya ART pada setiap rumah tangga sebanyak 1 orang sama dengan tetap Rp10 juta.

Sedangkan batas bawahnya, yaitu 50 persen dari batas atas alias separuh dari Rp10 juta sama dengan Rp5 juta. Selanjutnya, upah pekerja/buruh pada tahun berikutnya ditentukan dari hasil pertambahan upah tahun berjalan Rp4,2 juta dengan kenaikannya.

Kenaikannya dihitung dari angka maksimal dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi provinsi, maka diambil 5 persen. Lalu, dikali dengan batas atas Rp10 juta dikurang upah tahun berjalan Rp4,2 juta dibagi batas atas Rp10 juta dikurang batas bawah Rp5 juta sama dengan 1,16.

Hasilnya, kenaikan sama dengan 5 persen dikali 1,16 dikali Rp4,2 juta, yaitu Rp243 ribu. Maka upah pekerja/buruh tahun berikutnya sebesar upah tahun berjalan Rp4,2 juta ditambah kenaikan Rp243 ribu sama dengan Rp4,443 juta.

LEAVE A REPLY