Siswa di NTT Jadi Tersangka ITE Gegara Unggah Dugaan Pungli, Kasus Disetop

0

Pelita.online – Seorang siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SN (19) dilaporkan ke polisi oleh guru honorer berinisial WU atas dugaan pencemaran nama baik. SN sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kasus tersebut sudah disetop. Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengatakan kasus tersebut diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Sudah selesai itu. Aku perintahkan untuk selesaikan dengan restorative justice,” kata Irjen Latif saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/3/2021).

WU selaku pelapor dimediasi pihak kepolisian bersama SN selaku terlapor. Dia mengatakan kasus itu berjalan pada Oktober 2020.

SN dilaporkan menggunakan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan lewat jalur mediasi.

“Itu kejadian bulan Oktober. Sudah beberapa kali coba diselesaikan. Pelapor awalnya tetap nggak terima,” katanya.

Kasus ini juga disorot dan disupervisi Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan penerapan restorative justice, yakni dengan memediasi antara pelapor dan terlapor.

Langkah ini dilakukan Polda NTT dikoordinasikan Dirkrimsus Kombes Johanes dan jajaran.

“Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah dimediasi,” kata Komjen Agus dalam keterangannya.

Dia mengatakan langkah ini diambil atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota lebih berhati-hati menerapkan UU ITE. Restorative justice diambil atas pertimbangan terlapor berstatus siswa sekolah, pertimbangan kemanusiaan, dan perdamaian kedua pihak.

“Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Komjen Agus.

Bareskrim masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Dia mengatakan jajarannya berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri. “Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari posting-an tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grup media sosial. Dia menduga ada pungutan liar (pungli) dengan tulisan ‘Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju bank (menuliskan salah satu bank) mendampingi para siswa/siswi penerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah’.

Posting-an terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu. Atas nama SDN Bestobe, WU, yang berstatus guru honorer, membuat laporan ke polisi.

SN selaku terlapor dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 310 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY