Soal IMB di Pulau Reklamasi, NasDem: Segera Selesaikan Raperda Zonasi

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi. Fraksi NasDem DKI Jakarta menyoroti raperda soal pulau reklamasi yang belum selesai dibahas.

“Belum punya atau nggak punya kan beda. Rancangan sudah dibahas. Apa sih (masalahnya)? Kan supaya tertib jadi gubernur tak banyak alasan. TGUPP kan katanya lagi kerja untuk sempurnakan dua raperda itu,” ucap ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

Raperda yang dimaksud Bestari adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurut dia, harus ada peraturan zonasi sebagai landasan IMB. Jika tidak, lanjut Bestari, pemerintah DKI Jakarta tidak tertib administrasi.

“Kita bukan tidak setuju ada IMB, setuju. Reklamasinya juga setuju karena amanah pemerintah pusat. Tapi administrasi harus baik dan benar,” ucap Bestari.

Menurut Bestari, pembentukan dua raperda tidak akan memakan waktu lama. Ia ingin pulau reklamasi tertata dengan baik.

“Zoning, tanah ada hamparan katakan 500 hektare. Zona hijau sebelah mana, kuning mana, biru mana. Kan belum ada. Semua itu kan bisa dengan peraturan daerah. Dan kondisi kan bukan bencana atau memaksa (hingga keluar IMB). Kalau dikembalikan (pembahasan raperda), dikerjakan dua minggu juga kelar, itu kenapa ditahan-tahan,” sebutnya.

Sebelumnya, Anies menegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di pulau peklamasi. Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pulau reklamasi.

“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Anies mengaku alasannya menerbitkan IMB itu adalah harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia mengatakan pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY