Sosialisasi Aturan Wajib Gunakan Masker Dilakukan di Stasiun, Halte dan Bus

0

Pelita.online – Sosialisasi aturan wajib menggunakan masker terhadap penumpang transportasi umum mulai dilakukan, Senin (6/4/2020). Sasaran sosialisasi, yaitu sejumlah fasilitas umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah meminta kepada seluruh pengelola transportasi umum Jakarta untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker. Mulai dari moda raya terpadu (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan TransJakarta.

“Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bis atau gerbong,” ujar Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta.

Sejumlah pengelola transportasi umum mulai menindaklanjuti seruan Anies, seperti Transjakarta dan MRT. Aturan tersebut efektif diberlakukan mulai Minggu (12/4/2020).

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan, penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki halte dan menaiki bus Transjakarta.

“Bagi pelanggan tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama 6 hari ke depan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” ucap Nadia di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY