Sri Mulyani Bantah PLB Sumber Tekstil Impor Banjiri Pasar RI

0

Pelita.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) datang dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Alasannya, impor TPT yang masuk lewat PLB hanya sebesar 4,1 persen dari total impor TPT.

“Jadi kami suspect (menduga) persoalan bukan dari PLB,” katanya, Jumat (4/10).

Selain persentase impor kecil, ia menyebut prosedur impor dalam kawasan tersebut cenderung ketat. Importir, sambung dia, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki NPWP, menunjukkan rencana kerja, mengantongi kuota impor, dan lainnya.

“Kalau impor melalui PLB monitoring (pengawasan) dan prosesnya jauh lebih teliti. Jadi, kalau menyelundup secara teoritisnya tidak melalui PLB,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima keluhan dari pelaku usaha TPT yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI). Pelaku usaha mengeluhkan kinerja industri TPT yang loyo akibat gempuran impor.

Kepala negara lantas memerintahkan Sri Mulyani terjun langsung ke PLB yang diduga menjadi salah satu pintu masuk TPT impor. Dari kunjungannya tersebut, Sri Mulyani menyatakan peluang banjir impor TPT melalui PLB sangat tipis.

Namun demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tetap akan mewaspadai laporan dari pelaku usaha tekstil. Ia mengaku akan mencari sumber persoalan impor TPT di luar PLB.

“Kalau persoalan bukan di PLB, berarti kami harus cari persoalan dimana? Kalau persoalan di industri tekstil sendiri, kami akan lapor ke presiden, menteri perdagangan, dan menteri perindustrian,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menduga terdapat potensi kebocoran impor tekstil. Namun demikian, Enggar belum dapat memastikan sumber kebocoran tersebut, baik dari PLB maupun di luar PLB.

15 Importir Nakal

Meskipun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah memberlakukan prosedur ketat pada PLB, namun masih didapati importir nakal. Mereka memanipulasi kelompok barang impor, sehingga mendapatkan keringanan.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 membagi kelompok TPT menjadi dua kategori, yaitu kelompok A dan B.

Kelompok A yaitu barang yang sudah diproduksi dalam negeri sehingga syarat impor membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan dan kuota impor Kementerian Perdagangan, dan laporan surveyor.

Sedangkan kelompok B mewakili barang belum diproduksi dalam negeri, sehingga persyaratan lebih longgar, yaitu hanya laporan surveyor.

Sri Mulyani mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka telah berhasil mengindentifikasi 15 importir nakal. “Ada perusahaan yang mengaku impor barang B yang tidak memakai kuota, tapi ternyata dia impor barang A. Bea cuka sudah tindak 15 perusahaan yang masuk kategori tersebut,” terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan 15 perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Jika terbukti melanggar dari sisi fiskal, ia akan mendapatkan denda dalam jumlah tertentu. Namun, jika pelanggaran telah masuk ranah kriminal, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana.

“Untuk sementara kami akan koreksi fiskal. Jadi, kalau bayarnya kurang kami tambahin plus denda. Tapi kalau dia menyelundup tidak memberitahukan, kami tangkap ya pidana,” tandasnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY