Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Alat Kesehatan hingga Obat terkait Covid-19

0

Pelita.online – Pemerintah membebaskan pajak impor alat kesehatan hingga obat-obatan terkait Covid-19. pemberian insentif itu untuk memastikan ketersediaan barang-barang selama penanganan wabah virus corona.

Ketentuan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. PMK tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 April 2020.

Pemertintah tidk akan memungut PPN atas barang dan jasa terkait corona. Fasilitas ini diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk penanganan wabah Covid-19.

Adapun barang-barang yang tidak dikenakan pajak impor yakni obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara jasa yang tidak dikenakan PPN yaitu jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

“Untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh),” kata Direktur P2 Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (11/4/2020).

Adapun insentif PPh ini berlaku untuk Pasal 22 dan pasal 22 impor impor yang dilakukan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah virus corona.

Pembebasan pasal 22 juga diberikan atas transaksi yang dilakukan penjual dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah virus corona.

PPh yang dibebaskan lain yaitu pasa 21 atas penghasilan WP OP sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lainnya yang ditunjuk untuk membantu menangani wabah virus corona. Pasal 23 juga berlaku serupa untuk WP Badan.

Hestu mengatakan, fasilitas pembebasan PPh pasal 22 dan pasal 23 memerlukan surat keterangan bebas, sehingga perlu diajukan kepada kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar. Sementara untuk pasal 22 impor dan PPh pasal 21 tak memerlukan surat keterangan bebas.

“Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020,” ujar Hestu.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY