Suap Izin Meikarta, KPK Panggil Tiga PNS Pemkab Bekasi

0

Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ada tiga saksi yang diagendakan pada hari ini (Kamis, 22/11).

“Satu saksi yaitu Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Jawa Barat, Rina Mutmainnah akan dimintai keterangan untuk tersangka BS,” ujarJurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Dua saksi lainnya Gunawan dan Kasimin yang merupakan PNS Pemkab Bekasi.

“Untuk saksi Kasimin, ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya tanggal 5 November,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.[wid]

Rmol.co

LEAVE A REPLY