Terkait RKUHP, Bali Gercep agar Turis Asing Tidak Kabur

0

Pelita.online -Kontroversi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) turut berimbas pada sektor pariwisata Bali. Begini bentuk gercep (gerak cepat) pihak-pihak terkait guna mengantisipasi turis asingmembatalkan kedatangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pasal di RKUHP dianggap bisa menganggu sektor pariwisata Indonesia khususnya destinasi wisata yang ramai oleh turis asing seperti Bali. Apalagi negara tetangga Australia juga sempat menerbitkan travel advice buat warganya yang hendak melancong ke Tanah Dewata, terkait dengan pasal-pasal tersebut.

Hal ini jelas berdampak pada pengusaha pariwisata di Bali. Ada wisatawan yang sudah membatalkan rencana liburan di sana. Tetapi pihak-pihak terkait juga sudah sebisa mungkin melakukan antisipasi.

“Ada (pembatalan) awalnya, tapi setelah ada sosialisasi dari pemerintah daerah Bali mereka sudah mulai mengabaikan dan tetap datang ke Bali,” kata Ketua Bali Tourism Board Ida Bagus Agung Partha Adnyana ketika dihubungi, Rabu (25/9/2019).

Agung tak menampik travel advice terkait isu RKUHP dari Australia membuat para turis ragu untuk liburan ke Indonesia. Beruntung, kesigapan pemerintah Provinsi bersama para stake holder memberikan penjelasan terkait isu ini bisa memulihkan keyakinan para turis tetap liburan ke Pulau Dewata.

“Ada, tapi recoverynya cepat. (Pembatalan dari turis) Australia, terkait isu itu aja,” jawabnya.

Rabu, 25 Sep 2019 14:45 WIB

Antisipasi Bali agar Turis Asing Tak Batalkan Kedatangan

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan dan Wisata Indonesia (ASITA) Bali Ketut Ardana juga mengakui bahwa sejumlah anggotanya juga mengalami pembatalan kunjungan tamu terkait dengan isu pasal-pasal di RKUHP.

 

“Ada beberapa anggota yang melaporkan bahwa ada cancellation tapi saya belum tahu jumlahnya berapa,” terang Ardana.

Terkait itu, Ardana turut menyebut banyak mitra kerja anggotanya di luar negeri yang juga menanyakan soal isu RKUHP. Dia pun menyatakan bahwa anggotanya wajib memberi penjelasan agar tak ada pembatalan kunjungan.

“Beberapa partner-partner kerja anggota ASITA sudah ada yang menanyakan karena mereka tentu ingin mendapatkan kepastian tentang hal tersebut. Dalam hal ini anggota ASITA wajib bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya untuk menghindari terjadinya pembatalan/cancellation,” ujarnya.

Selain itu Kadis Pariwisata Bali Putu Astawa juga menuturkan bahwa di tengah ketatnya persaingan sektor pariwisata, ada potensi situasi saat ini dimanfaatkan negara lain untuk menarik turis-turis asing yang awalnya berencana ke Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa langkah-langkah antisipasi terkait hal itu pun telah dilakukan.

“Itu yang kita khawatirkan makanya cepet kita respons agar tidak berkembang ke mana-mana,” katanya.

“Kita sudah berusaha mendekati konjen, menghubungi pusat menteri-menteri, melakukan langkah-langkah kita di Bali juga sudah merapatkan barisan untuk mengeliminir isu itu merugikan kita,” sambungnya.

RKUHP sendiri sudah memicu gelombang penolakan luas. Pimpinan DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/9) kemarin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY