Tether Bekukan Token Kripto US$ 225 Juta Terkait Sindikat Penipuan Online

0

pelita.online – Perusahaan kripto Tether telah membekukan token senilai total US$ 225 juta (Rp 3,47 triliun) terkait dengan sindikat penipuan online dan perdagangan manusia di Asia Tenggara, Senin (20/11/2023).

Secret Service Amerika Serikat meminta Tether untuk membekukan token tersebut selama upaya penyelidikan berbulan-bulan oleh Tether dan bursa kripto OKX.

Tether dan OKX bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS dalam penyelidikan ini, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pembekuan token kripto tersebut terkait dengan sindikat perdagangan manusia internasional di Asia Tenggara yang bertanggung jawab atas skema penipuan “pig butchering“.

Terminologi pig butchering umumnya merujuk pada kasus ketika penipu membangun kepercayaan dengan korban mereka melalui media sosial, pesan, dan aplikasi kencan, lalu mendorong mereka untuk berinvestasi dalam skema kripto atau perdagangan online palsu.

Tether tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang kelompok tersebut atau bagaimana mereka menggunakan kripto-nya. Tether menyebut ini sebagai pembekuan terbesar dalam sejarah token mereka.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Agustus lalu, ratusan ribu orang dikabarkan menjadi korban perdagangan manusia oleh sindikat kriminal dan dipaksa untuk bekerja di pusat-pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara.

Tether adalah stablecoin, yang nilainya dikaitkan dengan dolar AS. Ada US$ 87,9 miliar token Tether beredar, menjadikannya kripto terbesar ketiga setelah bitcoin dan ether.

sumber : beritasatu.com

 

LEAVE A REPLY