Trotoar di Cipete Jaksel Dibongkar secara Ilegal oleh Pemilik Gedung

0

pelita.online – Sebagian trotoar di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar secara ilegal. Trotoar itu dibongkar oleh pihak gedung yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Namun, pihak gedung itu ternyata belum mengantongi izin untuk pembongkaran trotoar. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (14/7/2023), sebagian trotoar itu saat ini telah dibongkar. Lokasi trotoar yang dibongkar itu berada di depan dengan gedung yang saat ini sedang dibangun. Belum tahu diketahui peruntukan gedung tersebut. Trotoar yang sudah dibongkar itu tepatnya persis berdekatan dengan gerbang gedung.

Beton trotoar yang telah dibongkar itu berukuran sekitar 1×3 meter.  Panjang dari pintu gerbang gedung berwarna abu-abu itu sama dengan ukuran trotoar yang dibongkar. Di lokasi itu, terlihat tersisa material bangunan. Terdapat beberapa hebel dan pasir di samping trotoar yang dibongkar. Di samping trotoar yang dibongkar diduga secara ilegal itu, terdapat dua pria orang mengenakan baju safari berwarna cokelat. Kedua orang itu berada di sekitar gedung yang dibangun. Salah satu dari dua pria itu menyebut bahwa pembongkaran trotoar telah mengajukan izin.

“Itu urusan dalam. izinnya (trotoar dibongkar) lagi diurus,” kata pria tersebut.

Warga setempat menyebut, pembongkaran trotoar dilakukan oleh beberapa orang sejak Kamis (13/7/2023) kemarin. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengonfirmasi bahwa pembongkaran trotoar itu belum mendapatkan izin. “Sudah disampaikan ke pemilik bangunan (gedung) untuk mengurus izin inritnya ke PTSP,” ujar Heru. Heru menegaskan, pembongkaran sebagian trotoar di kawasan Cipete Raya itu telah dihentikan seiring menunggu izinnya keluar. “Di lapangan itu sudah kita stop kegiatan itu,” ucap Heru.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY