Wagub DKI: Takbiran Boleh tapi di Masjid Bukan Keliling

0

Pelita.online – Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diperbolehkan di Jakarta. Namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria mengingatkan takbiran tak boleh dilakukan keliling.

Ia mengatakan pelarangan takbiran keliling karena Jakarta masih dibekap pandemi Covid-19. Kegiatan takbir keliling menurut Riza dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi membuat kasus Covid-19 di Ibu Kota tak terkendali.

“Takbir itu boleh, tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling,” ujar Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota, Selasa, 20 April 2021.

Pemerintah pusat sebelumnya sudah mengeluarkan larangan takbir keliling di malam Lebaran tahun ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covid-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kami tidak perkenankan,” kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin, 19 April 2021.

Namun, Yaqut mengatakan takbiran bisa dilakukan di masjid dan musala. Itu pun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY