Waspada Covid-19, Pemkot Denpasar Terapkan Social Distancing di Area Publik

0

Pelita.online – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Provinsi Bali menerapkan pembatasan sosial (social distancing) untuk mencegah penularan virus korona atau covid-19. Salah satunya mengatur tempat duduk dan pembatasan antrean di pelayanan publik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pemkot Denpasar sebelumnya telah mengimbau kepada warga untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis daring. Namun masih ada warga yang tetap datang ke pelayanan public dengan berbagai alasan.

“Sudah kami imbau sebelumnya bagi masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis daring, namun kehadiran masyarakat juga tidak bisa kami tolak, sehingga kami terapkan social distance dengan pengaturan tempat duduk di ruang tunggu,” ujarnya.

Menurutnya, social distancing dengan pengaturan tempat duduk di fasilitas umum, termasuk pelayanan public ini telah diberlakukan di ruang tunggu Badan Pendapatan Daerah Kota dan Disdukcapil Kota Denpasar.

Berikutnya akan diterapkan yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar, Disdukcapil, Bapenda, rumah sakit, puskesmas dan berbagai fasilitas publik lainnya.

“Kami selalu meningkatkan kewaspadaan dengan berbagai cara, sehingga masyarakat, dan kita semua dapat terhindar dari virus korona,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY