3 Investor Bangun Hunian ASN di IKN Rp 41 T, Ada SMRA dan Korea

0

Pelita.Online –  Tiga investor segera membangun hunian untuk aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 41 triliun. Ketiga investor tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Risjadson Brunsfield Nusantara – CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan investasi ketiga investor tersebut dalam membanguan hunian IKN dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Perinciannya, Summarecon sebesar Rp 1,67 triliun, Konsorsium Nusantara sebesar Rp 30,8 triliun dan KLHC sebesar Rp 8,65 triliun. “Melalui skema KPBU dipastikan negara dan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Bambang Selasa (3/1/2022).

Adapun hunian yang dibangun tiga investor tersebut akan menampung 14.500 ASN dan Hankam di 184 tower yang berada di beberapa area, yaitu Pusat Pelayanan WP1A-1, Pemerintahan Timur WP1A-1, Hunian TNI WP1A-1, dan WP1B Tahap 1. Ketiga investor tersebut ditargetkan untuk menuntaskan pekerjaannya pada tahun 2024 dan sehingga dapat beroperasi pada bulan Agustus-Desember 2024.

Bambang Susantono, mengatakan bahwa tiga perusahaan tersebut sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau letter to proceed (LTP) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ”Saat ini ada 59 pelaku usaha dari berbagai sektor yang sudah mengirimkan letter of intent untuk berinvestasi di IKN yang sedang kami proses dan kami yakin jumlah tersebut akan terus bertambah. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku usaha sudah mendapatkan SIPP untuk membangun hunian ASN/hankam,” ujarnya.

Sebagai catatan, sektor yang menjadi minat para investor saat ini adalah pendidikan (15 LOI), infrastruktur dan utilitas (10 LOI) perumahan (8 LOI), mixed use (8 LOI), konsultan (6 LOI), kesehatan (5 LOI), perkantoran swasta dan BUMN (3 LOI), perkantoran pemerintah (2 LOI), dan teknologi (2 LOI).

Dengan mendapatkan SIPP, para investor akan melakukan studi kelayakan yang komprehensif dengan mencakup konsep desain, ruang lingkup proyek, dan rekomendasi teknologi yang mengoptimalkan project life cycle cost. “Penting untuk dipahami, para investor tersebut sekarang harus menyusun studi kelayakan dan akan diserahkan ke pemerintah paling lambat 6 bulan kemudian. Jadi dengan adanya izin, bukan berarti langsung membangun,” jelas Bambang.

Pembiayaan pembangunan IKN Nusantara akan berasal dari APBN sebesar 20% dan 80% berasal dari investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY