Abu Batu Bara Dihapus dari Daftar Limbah B3, Walhi Jateng: Masyarakat Diracuni

0

Pelita.online – Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menilai pemerintah meracuni masyarakat dengan keputusan tersebut.

“Dikeluarkan dari limbah B3 itu sebenarnya bagaimana pemerintah meracuni masyarakat dengan Fly Ash dan Bottom Ash. Kita melihat kenapa sampai saat ini. Itu (FABA) jadi B3 karena berbahaya karena ada zat kimia atau partikel yang terkandung di sana,” kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/3/2021).

Fahmi mengaku cukup terkejut FABA dikeluarkan dari PP nomor 22 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan contoh dampak limbah batu bara di sekitar PLTU Cilacap. Di wilayah tersebut, kata Fahmi, terdapat peningkatan penyakit ISPA bahkan pada anak diketahui berdampak bronkitis.

“Kita vokasi di PLTU Cilacap bagaimana limbah batu bara baik Fly Ash dan Bottom Ash berdampak polusinya ke masyarakat. Di konteks kesehatan, catatan Puskesmas itu ada peningkatan penyakit ISPA. Nah, di masyarakat paling dekat PLTU dicek ada beberapa, sekitar 10-15 anak kena bronkitis,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya jika limbah itu digunakan untuk pengurukan di laut maka akan mempengaruhi biota laut. Sedangkan jika dimanfaatkan sebagai bahan bangunan atau paving, dia menilai akan berbahaya jika terkena air dan merembes ke tanah.

“Ketakutannya ketika jadi paving atau bata kalau kena air dan masuk tanah, masuk sumber air warga. Kan ada bahan bahan arsenik dan silika dan lain lain, itu kan logam berat, akan jadikan bahaya,” tegasnya.

Ia juga khawatir jika FABA dihapus dari limbah berbahaya, maka pemanfaatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau dikeluarkan dampaknya akan meracuni masyarakat dan mempermudah industri ini tidak bertanggung jawab, jadi ugal-ugalan,” tegasnya.

“Kita tetap menolak FABA dikeluarkan dari daftar Limbah B3,” pungkas Fahmi.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.

Begini isi lampirannya:
Jenis Limbah Non B3

N 106 Fly ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri

N107 Bottom ash
Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY