Anggota DPR Harap KPK Berantas Mafia Peradilan

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – KPK menangkap hakim Dewi Suryana dan paniter pengganti Hendra Kurniawan yang bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengapresiasi OTT tersebut. Dia berharap KPK mampu berantas seluruh mafia peradilan.

“Saya kira soal OTT terhadap hakim atau siapapun tidak perlu kita persoalkan sepanjang kemudian KPK tidak mengandalkan capaian kinerjanya dengan menonjolkan hasil-hasil OTT,” kata Arsul dalam pesan singkat, Kamis (7/9/2017).

Arsul menyebut KPK boleh saja melakukan OTT terus-terusan. Namun, sebaiknya OTT terhadap hakim Dewi benar-benar punya efek nyata terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

“Sepanjang KPK tetap menunjukan capaian kinerja yang baik dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang besar, melibatkan sektor-sektor yang strategis seperti sektor pertambangan, infrstaruktur, pajak, maka ya silakan saja OTT-OTT itu dilakukan. Bahkan, harapannya bisa membongkar mafia peradilan yang sebetulnya petanya sudah dideteksi oleh KPK,” tutur Arsul.
KPK menetapkan dua tersangka lain selain Dewi dalam OTT kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu, yaitu panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang PNS Syuhadatul Islamy. Saat OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 115 juta. Dewi dan Hendra disangka sebagai penerima suap sedangkan Syuhadatul sebagai pemberi suap.

Basaria Panjaitan menjelaskan sebanyak Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.

“Sisa Rp 75 juta dari 125 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 125 juta di rumah DHN. Ini masih didalami oleh pihak KPK,” tutur Basaria.

Sebagai penerima, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Detik.com

LEAVE A REPLY