Antam, Timah dan Bukit Asam Tak Akan Jadi BUMN Lagi?

0

Jakarta, Pelita.Online – Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang semakin dekat. Para BUMN pertambangan pun tengah bersiap melakukan peleburan.

Kesiapan itu terlihat dari rencana para perusahaan tambang berplat merah yang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham lainnya akan rencana tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Ketiganya menggelar RUPSLB di hari dan tempat yang sama yakni Rabu 29 November 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta. Hanya jam pelaksanaannya yang berbeda-beda.

Mata acara dari ketiga rapat tersebut pun sama, yakni persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero. Hal itu sehubungan dengan peraturan pemerintah Indonesia tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang menjadi Holding BUMN Tambang.

Dengan kata lain ada perubahan status ketiga perusahaan tersebut dari BUMN menjadi anak BUMN. Sebab saham kepemilikan negara sebesar 51% atau lebih berpindah tangan ke Inalum. Meskipun pemerintah juga masih menguasai sepenuhan Inalum.

Menurut Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio ada perubahan mendasar yang terjadi di 3 perusahaan tersebut. Sehingga menurutnya Inalum sebagai pemegang saham utama yang baru harus melakukan tender offer atau penawaran pembelian saham kembali kepada pemegang saham lainnya termasuk publik.

“Jadi yang dilihat itu bukan hanya apa yang tersurat, tapi juga apa yang tersirat,” tuturnya saat dihubungi detikFinance.

Secara tersurat, kata Tito, memang tidak ada perubahan pemegang saham pengendali. Sebab meski Inalum sekarang menjadi pemegang saham utamanya, pemerintah pun juga berstatus pemegang saham pengendali Inalum.

Namun, secara tersirat ada perubahan mendasar, yakni ketiga BUMN tersebut melepas status persero dan kini menjadi anak BUMN. Mekanisme kewajiban perizinan dalam melakukan aksi korporasi juga berubah.

“Semua mengatakan perseronya jadi bukan persero, supaya dia bebas dalam bergerak. Melepas birokrasinya. Artinya perusahaan itu ada perubahan secara mendasar enggak? Kalau persero kalau dijual ke DPR. Kan kalau sekarang izinya ke holdingnya. Jadi tender offer enggak? Menurut saya harus,” tegasnya.

Namun pendapat tersebut berlawanan dengan pernyataan Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno. Dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan apapun di dalam tubuh perusahaan baik Timah, Antam maupun PTBA.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, pengalihan saham Negara ke BUMN lainya tersebut memang membuat ketiga BUMN itu menjadi anak BUMN. Namun karena pemerintah masih memegang saham dwi warna di ketiga perusahaan tersebut maka tidak ada perubahan yang berarti.

“Statusnya tetap BUMN, itu PP 72 kan ada saham dwi warna segala macam. Dia jadi anak BUMN, tapi mereka ada saham dwi warna jadi diperlakukan seperti BUMN,karena ada saham dwi warna. Mereka yang kuasai juga Inalum, kan Inalum dikuasai sepenuhnya oleh negara. Itu cuma dipindahkan dari negara supaya bisa dikonsolidasikan ke Inalum,” terangnya

detikFinance mengecek PP tersebut, Pasal I ayat 2 menyebutkan bahwa BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Indonesia. Dengan begitu jika saham Negara dialihkan maka statusnya tak lagi jadi BUMN melainkan anak BUMN.

Namun ketentuannya Negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang disebut dwi warna. Sehingga anak BUMN tersebut diperlakukan sama dengan BUMN.

Harry juga menegaskan bahwa Inalum tidak perlu melakukan penawaran pembelian kembali kepada pemegang saham lainnya (tender offer). Sebab tidak ada perubahan yang berarti.

“Enggak ada perubahan apa-apa, enggak perlu tender offer,” tukasnya.

Untung Rugi Antam Cs Bentuk Holding

Kesampingkan sejenak mengenai perlu tidaknya Inalum melakukan tender offer, pembentukan holding BUMN tambang itu tentunya ada dampak positif maupun negatif bagi perusahaan.

Menurut, Tito ada beberapa dampak positif yang didapat 3 BUMN tersebut jika yang akan mengubah statusnya menjadi non-persero. Mereka akan lebih bebas dalam menerapkan strategi bisnis maupun aksi korporasi lainnya, karena tidak terikat birokrasi seperti ketika menjadi BUMN.

“Dikatakan perseronya jadi bukan persero, itu supaya dia bebas dalam bergerak. Melepas birokrasinya. Kalau persero harus ke DPR dan lainnya. Kan kalau sekarang izinnya hanya ke holding-nya,” terangnya.
Menurut Tito tentunya hal tersebut menjadi positif bagi 3 perusahaan tersebut. Mereka akan lebih lincah dalam berorganisasi menjalankan perusahaannya.

Senada dengan Tito, Analis First Asia Capital David Sutyanto juga berpendapat sama. Sebab ketika menjadi BUMN maka perusahaan tersebut terikat kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah hingga DPR dalam melakukan aksi korporasi, sehingga sulit untuk bermanuver bisnis.

“Misalnya IPO, BUMN itu butuh 5-6 tahun, anak BUMN hanya 2 tahun. Ada 30 tahap jika mau IPO, anakn BUMN hanya separuhnya. Kalau jadi anak BUMN kan nanti dia hanya minta izin ke Inalum. Sedangkan Inalum mau apa-apa izin ke yang punya itu pemerintah,” tuturnya.

Lalu, ketiga perusahaan tersebut juga akan lebih teratur dalam menjalankan bisnis. Sebab Inalum selaku holding akan mengatur pergerakan bisnis dari ketiga perusahaan tersebut. Sehingga tidak akan ada persaingan di antara ketiganya.

Namun kerugiannya, hak istimewa atau privilege selaku BUMN yang tadinya dimiliki akan luntur. Mereka tidak lagi mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan proyek-proyek dari pemerintah.

Kendati begitu, pandangan-pandangan tersebut kembali dibantah oleh Fajar. Dia menegaskan, dengan masih adanya saham dwi warna yang dimiliki Negara atas Timah, Antam dan PTBA, maka ketiga perusahaan tersebut statusnya disetarakan BUMN. Hal itu tertuang dalam PP 72 Tahun 2016.

Dengan begitu perusahaan-perusahaan yang masuk dalam holding BUMN masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Fajar menegaskan bahwa pembentukan holding BUMN hanya bertujuan untuk melakukan konsolidasi akutansi laporang keuangan para BUMN dalam satu entitas. Dengan begitu permodalan BUMN menjadi lebih kuat.

 

detik.com

LEAVE A REPLY