BI dan PBoC Perbarui Pertukaran Mata Uang Lokal, Ini Manfaatnya

0

Pelita.Online – Bank Indonesia (BI) dan The People’s Bank of China (PBoC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA), yang berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.

Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp 550 triliun (ekuivalen sekitar US$ 38,8 miliar).

Perjanjian kerja sama ini memiliki tujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. “Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan,” tutur Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (27/1/2022).

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People’s Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amandemen dan perpanjangan masa berlaku. Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People’s Bank of China dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.

Sebagai informasi, Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga telah menjalin kerjasama BCSA dengan Korea Selatan, Australia, Malaysia dan Singapura.

“Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati,” ucapnya.

sumber : Beritasatu.com

LEAVE A REPLY