DPR Bantah Usulkan Dana Rutin Parpol

0

Jakarta, Pelita.Online – Dewan Perwakilan Rakyat membantah mengajukan usul tentang dana rutin bagi partai politik, di luar dana bantuan parpol yang besarannya Rp1.000 per suara. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan tidak pernah ada pembahasan soal itu di komisi.

“Saya belum mendengar usulan itu muncul dari Komisi II,” kata Amali di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Dia menduga, pembicaraan perihal dana rutin untuk parpol muncul dalam forum pansus ketika membahas RUU Pemilu bersama dengan pemerintah. Namun, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membantahnya.

“Enggak ada wacana itu. Tidak pernah dibicarakan di pansus,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, DPR kembali mengusulkan adanya dana bantuan rutin untuk parpol. Dana bantuan rutin di luar dana bantuan parpol yang sudah dinaikkan dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara.

Menurut Tjahjo, sejauh ini mekanisme atas bantuan tersebut, termasuk besarannya masih belum jelas. Pemerintah, kata dia, menganggap usul itu baru sekadar masukan yang akan dibicarakan lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.

“Itu baru usulan DPR, karena kalau yang Rp1.000 itu kan adil. Artinya, kalau parpol perolehan kursinya banyak, akan dapat dana bantuan yang besar dari pemerintah,” jelas Tjahjo.

Sementara itu, formula besaran dana parpol Rp1.000 per suara juga masih akan dibahas di Komisi II. Hal itu bertujuan menjamin prinsip keadilan bagi setiap parpol.

Lukman Edy menyebutkan ada tiga opsi. Pertama, 100% diberikan kepada setiap parpol berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu legislatif.

Kedua, 70% berdasarkan suara berbanding 30% dibagi rata kepada semua parpol. Ketiga, 80% berdasarkan suara berbanding 20% dibagi rata.

Sanksi ketat

Pemerintah diminta tidak begitu saja mencairkan dana bantuan untuk parpol tanpa disertai persyaratan dan sanksi yang ketat. Persyaratan diberlakukan agar parpol penerima menerapkan sistem transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran mereka.

Bagi parpol yang melanggar, pemerintah semestinya menghentikan bantuan. “Persyarat-an antara lain penggunaan dana bantuan di tubuh partai dapat diakses publik/konstituen,” cetus Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

Menurut dia, penambahan dana bantuan parpol mestinya menjadi momentum reformasi yang menyeluruh di tubuh parpol.
Sudah semestinya, parpol menerapkan misi clean and good government, khususnya menyangkut transparansi sumber dan penggunaan dana.

Untuk memenuhi prinsip keadilan anggaran, imbuhnya, IBC mengusulkan agar pemerintah dalam memberikan bantuan hendaknya juga mengalokasikan dana untuk parpol yang telah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Minimal bantuan untuk biaya operasional organisasi dengan tetap memberlakukan syarat pelaporan yang ketat,” tukas Roy.

Ia juga mendesak BPK melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD kepada setiap parpol sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2015 mulai tahun ini.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY