Pimpinan Tunggu Hasil Sidang DPP KPK Terkait Aris Budiman

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya langsung merespons kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK. Aris diketahui menghadiri rapat tanpa izin dari pimpinan KPK.

Agus mengatakan, pada Rabu 30 Agustus 2017 pagi, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK langsung menggelar sidang. Sidang tersebut dikatakan Agus untuk menindaklanjuti tindakan Aris.

“Untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu segera, tadi pagi ada sidang DPP,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2017.

DPP KPK, lanjut Agus, terdiri dari seluruh unsur pejabat eselon I, unsur deputi dan sekretaris jenderal KPK, Biro Hukum KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK. Tak ada unsur pimpinan dalam DPP.

Agus mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan keputusan dari hasil sidang tadi. Jika keputusan sidang menyatakan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aris, hal itu langsung dilakukan Direktorat Pengawasan Internal.

“Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat PI juga supaya cepat,” tutur dia.

Kehadiran Aris di forum Pansus Hak Angket diketahui tanpa seizin pimpinan KPK. Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus ditujukan langsung kepada mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri itu.

Agus menjelaskan, soal surat undangan tersebut baru diketahui oleh pimpinan pada sore harinya. Pimpinan sempat merundingkan hal tersebut.

“Saat mau dipanggil, yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat,” ungkap dia.

Aris memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 malam. Padahal, pimpinan KPK tak pernah menggubris panggilan itu. Pimpinan KPK bersikukuh pendirian Pansus cacat hukum. Namun, Aris justru membangkang.

Dia beralasan kehadirannya di Pansus sebagai upaya memperbaiki KPK dan menjawab tudingan penyidik internal KPK terhadapnya.

“Bagi saya, ini bukan soal kehormatan pribadi. Ini (KPK) lembaga harapan bangsa Indonesia untuk memperbaiki negara kita. Kalau masih seperti ini, tetap akan ada masalah ke depan. Itu pertimbangan saya,” ujarnya dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Pansus Hak Angket DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Aris mengaku baru pertama kalinya membantah titah pimpinan. “Sepanjang karir saya, ini untuk pertama kali saya membantah perintah pimpinan (KPK),” kata Aris.

Aris banyak disorot oleh media massa karena sempat disebut terlibat di dalam ‘pengamanan’ kasus korupsi KTP elektronik. Saat proses penyidikan, Miryam sempat menyebut seorang direktur KPK menemui Komisi III DPR dan meminta uang aman sebesar Rp2 miliar.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan pun sempat diperlihatkan foto orang yang dimaksud. Novel langsung tahu bila orang yang dimaksud adalah Aris.

Aris dan Novel juga sempat dikabarkan bersitegang. Sebab, Novel sempat diberi Surat Peringatan karena keberatan atas pengangkatan sejumlah penyidik dari elemen polisi jadi ketua Tim Satuan Tugas. Namun akhirnya Surat Peringatan tersebut dicabut.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY