Draft RPP Perizinan Usaha di Daerah Perlu Perbaikan

0
Sejumlah pendaftar saat mengurus layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM, Jakarta, Senin (14/1/2019). Dalam kunjungannya Presiden menyoroti tantangan berikutnya adalah mengintegrasikan kecepatan perizinan di pusat ke daerah. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan sesuai harapan masyarakat dan pemerintah yaitu menciptakan kemudahan iklim investasi. Perizinan usaha dinilai menjadi hambatan signifikan bagi pelaku usaha, khususnya investor baru, baik usaha mikro kecil menengah (UMKM )maupun usaha besar.

Menurut, Ekonom Universitas Surakarta Agus Trihatmoko, draf RPP Perizinan Usaha di Daerah per 27 November 2020 masih menampilkan sistem birokrasi yang rumit. Terminologi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) memang sangat baik dan menjanjikan. “Namun dalam praktik birokrasi, proses perizinan justru berpotensi belum dapat memperlancar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus oleh pelaku usaha,” katanya, kepada Beritasatu.com, Rabu (2/12/2020).

Pelaku UMKM dikhawatirkan tetap mengalami kesulitan dalam perizinan seperti sebelum UU Cipta Kerja tersebut diundangkan. Pada umumnya dalam memperoleh Surat Layak Fungsi (SLF) tempat usaha, karena berbiaya mahal dan rumit. Sementara RPP Perizinan Usaha masih mewajibkan SLF menjadi syarat untuk memperoleh NIB.

Berikutnya tentang sertifikasi usaha atau Sertifikat Standar, dalam RPP tersebut belum menjelaskan bagaimana, seperti apa, dan berapa lama prosesnya. Hal itu berpotensi menambah beban biaya perizinan dan waktu pengurusan. “RPP masih ada kesempatan untuk digodok ulang dan sebaiknya riset lapangan dapat dijadikan masukan yang lebih baik daripada hanya berdebat dengan pasal-pasal. Klasterisasi usaha perlu dilihat dari sudut pandang jenis operasionalisasi usaha dan ukuran usahanya, bukan tingkat resikonya,” imbuh Agus.

Nilai investasi industri di bidang manufaktur, olahan, perdagangan, atau jasa, per sektoral perlu diklasterisasi.

Agus menambahkan, OSS dapat bekerja fleksibel, namun unsur-unsur penting terkait prinsip kelayakan usaha jangan sampai diabaikan. OSS bekerja merujuk pada klasterisasi kelompok usaha dan perundangannya, sehingga masing-masing klaster memiliki perbedaan syarat minimum untuk terbitnya NIB. “RUU Cipta kerja esensi niatnya sangat baik dan perlu didukung, tetapi apakah pelaksanaannya berjalan sesuai harapan? Pemerintah masih ada kesempatan untuk menyempurnakan draf RPP Perizinan Usaha di Daerah, tenggang waktu untuk diimplementasikan masih cukup untuk didiskusikan dengan para pelaku usaha dan ahli hukum, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY