Fadli Zon: Mudah-Mudahan Fatwa MUI Jadi Dasar Pemakaian Medsos

0
Wakil Ketua DPR Fadli Zon./ Sumber foto : Berdemokrasi

JAKARTA, Pelita.Online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos) di mana salah satunya melarang menyebarkan fitnah. Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun setuju dengan fatwa MUI tersebut.

“Kalau menurut saya itu kan normatif ya, jangan kan media sosial, dalam media apapun tidak boleh menyebarkan fitnah, gibah, dan lain-lain,” ujar Fadli di Jalan Widya Chandra, Senin 5 Juni 2017 malam.

“Jadi menurut saya fatwa MUI meng-endorse apa yang sudah menjadi commonsense dan saya sependapat memang tidak boleh ada fitnah yang apalagi datanya tidak benar, tidak akurat, berita hoax,” sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, dengan adanya fatwa MUI dapat mengurangi fitnah yang belakangan memang marak terjadi.

“Mudah-mudahan ya, memang kan karena itu (fatwa MUI) menjadi satu dasar masukan, termasuk di dalam etika menggunakan media sosial. Saya kira itu akan ikut membantu agar media sosial ini dipergunakan secara bertanggung jawab jangan menyebarkan fitnah, menyebarkan gibah, bergosip yang tidak mempunyai dasar, dan sebagainya,” jelas Fadli.

Senada dengan rekannya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyatakan kalau memang fitnah itu memang dilarang dalam agama Islam dan sudah ada dalilnya.

“Yang enggak boleh fitnah, sudah ada dalilnya, enggak boleh fitnah, enggak boleh gibah. Agama melarang fitnah, melarang bit’ah. Itu sudah ada dalilnya itu dan itu sebenarnya,” ujar Fadli.

Tetapi, lanjutnya, hal ini berbeda dengan para pemimpin yang tidak boleh dilarang untuk mengkritik sesuatu. “Tapi kalau kepada pemimpin, khusus pada pemimpin itu kritik enggak boleh dilarang, biarin saja. Kan tugas pemimpin menjelaskan,” kata dia.

Sehingga, kata dia, tugas pemimpin adalah menjelaskan mengenai berita yang berkembang. “Setiap hari menjelaskan, jangan diam. Karena kalau diam, hoax nanti yang berkembang,” tegas Fahri.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Berdasarkan pertimbangan berbagai hal, MUI menetapkan fatwa tersebut pada 13 Mei 2017.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin berharap fatwa ini bisa menjadi pedoman umat muslim dalam menggunakan media sosial. Ia berharap konten-konten yang meresahkan masyarakat tidak lagi ada di media sosial, sehingga kehidupan dapat berjalan dengan lebih baik.

Liputan6.com

LEAVE A REPLY