KPU Tak Pajang Caleg Eks Koruptor, KPK Minta Pemilih Cermat

0
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pelita.Online, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan calon pemilih harus mengenal calon legislatif (caleg) yang hendak dipilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019

Hal itu menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang batal memasang foto caleg mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut dia, saat ini masyarakat memiliki banyak sumber informasi untuk lebih mengenal calon wakil rakyat yang akan mereka pilih nantinya.

“Kalau mau gunakan hak maka sebenarnya di depannya ada kewajiban lebih dulu, cek siapa mereka,” kata Saut saat dihubungi, Rabu (13/2).

Saut mengatakan tidak menutup kemungkinan caleg-caleg mantan narapidana korupsi akan kembali duduk di kursi parlemen pusat maupun daerah. Menurut dia, saat ini isunya bukan mencegah para caleg mantan napi korupsi untuk terpilih lagi. Undang-undang tidak melarang mereka untuk bisa kembali dipilih.

Saat ini, kata dia, yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait siapa calon yang akan dipilihnya di hari H pemungutan suara.

“Mungkin jalan tengahnya sebaiknya bertanya saja kalau yang bersangkutan terpilih nantinya bisa buat apa untuk pemberantasan korupsi? Tentu pertanyaan yang sama kita ajukan juga pada mereka yang belum pernah terlibat korupsi,” ujar Saut.

Lebih lanjut, awalnya Saut mengapresiasi langkah KPU untuk memasang foto para caleg mantan napi tindak pidana korupsi. Hal itu merupakan salah satu langkah positif KPU dalam menciptakan negara yang bebas korupsi.

Namun, ketika wacana itu dibatalkan, ia pun agaknya memakluminya. Menurut dia terdapat sejumlah nilai-nilai yang jadi pertimbangan atas keputusan tersebut.

“Kita juga harus maklumi, walau di tempat lain negara dengan politik mereka yang egaliter dicalonkan dan mencalonkan mantan terpidana bisa jadi bahan debat,” ujarnya.

KPU Tak Pajang Caleg Eks Koruptor, KPK Minta Pemilih CermatFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan alasan pihaknya batal mengumumkan caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) adalah karena takut melanggar hukum.

Ilham mengaku tidak menemukan landasan hukum untuk memajang data caleg mantan koruptor di TPS di daerah pemilihan masing-masing.

“Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan,” kata Ilham saat ditemui usai menghadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (13/2).

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY